Gas Dunia Anjlok, Pemerintah Ungkap Hambatan Penyesuaian Harga Dalam Negeri
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengungkap penyesuaian harga gas di dalam negeri perlu dilakukan dalam beberapa tahap.
IDXChannel - Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengungkapkan saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penyesuaian harga gas di dalam negeri.
"Kemarin kami undang, kami minta dan kebetulan sudah sampaikan laporan sekitar 50 persen yang menerima HGBT, kami beri waktu 2 minggu untuk semuanya bisa menyampaikan, Kalau itu cepat, evaluasi cepat dan kelanjutan untuk kebijakan ini bisa diambil," kata Mustafid dalam forum diskusi kebijakan implementasi harga gas bumi tertentu (HGBT) di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Evaluasi ini dilakukan untuk melaksanakan amanat yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 40 tahun 2016 jo Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2020 yang dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap evaluasi harga gas bumi tertentu (HGBT) tersebut dapat segera diselesaikan.
Ia menjelaskan Perubahan bidang industri yang dapat diberikan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
Mustafid menuturkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
Adapun Kepmen tersebut menjadi acuan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya terhadap penerima HGBT. Evaluasi tersebut untuk melihat sejauh mana multiplier effect yang diberikan terhadap perekonomian dalam negeri.
"Evaluasi ini jadi penting tentunya pemberian HGBT kepada industri bisa memberikan dampak yang kita harapkan bersama industri tumbuh multiplier effect laporan dari industri acuan dari kelanjutan dari kebijakan HGBT ini," tuturnya.
Mustafid memastikan Kementerian ESDM mendukung penuh pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Hal itu dapat tercermin dari alokasi gas domestik yang mencapai 64,32 persen. "Lebih besar dari yang diekspor ini gambaran saja persentase pemanfaatan gas dari industri," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah dirasa perlu meninjau ulang kebijakan penetapan harga gas 'murah' atau harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk pasokan industri sebesar USD6 per juta British thermal unit (mmbtu). Alasannya, setiap proyek lapangan gas memiliki nilai keekonomian yang berbeda-beda.
Sementara itu, Sekretaris SKK Migas Taslim Z. Yunus menilai pengembangan setiap lapangan gas mempunyai nilai keekonomian yang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung dengan adanya tambahan fasilitas teknologi dalam pengembangan proyek gas di sektor hulu.
"Tergantung dari proyek karena infrastruktur fasilitas yang dibangun kan beda-beda di setiap lapangan jadi dilihatnya satu per lapangan. Tidak bisa digeneralisasi," ujar dia.
(SLF)