ECONOMICS

Gubuk Kecil Ini Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal

Isty Maulidya 27/06/2022 13:37 WIB

Sebuah gubuk kecil yang berlokasi dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digrebek polisi pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Gubuk Kecil Ini Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebuah gubuk kecil yang berlokasi dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digrebek polisi pada Jumat (24/6/2022) lalu. Tempat ini disulap menjadi pabrik minyak curah yang diubah menjadi minyak goreng kemasan secara ilegal.

Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal. 

K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.

"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).

Tersangka mengemas minyak goreng curah seolah menjadi minyak goreng kemasan. Tak hanya itu minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini dijual dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar. (TYO)

SHARE