Gugat Keluarga Cendana, Perusahaan Singapura Minta Museum di TMII Disita
Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, memasukkan gugatan terhadap keluarga Cendana dan satu yayasan yang dikelola mereka.
IDXChannel - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, memasukkan gugatan terhadap keluarga Cendana dan satu yayasan yang dikelola mereka. Gugatan itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain menuntut tunggakan kewajiban dan imateril, perusahaan itu juga meminta kepada pengadilan untuk menyita bangunan yang dikelola keluarga Cendana. Bangunan tersebut antara lain Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu.
Bangunan museum dan Puri Jati Ayu yang berada di areal kurang lebih 20 hektare tersebut menjadi objek yang disengketakan. Keduanya berdiri di dalam area Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang baru saja diambil alih oleh negara.
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya," demikian isi gugatan yang didaftarkan Mitora Pte Ktd melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
"Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan Bangunan yang berdiri diatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur."
Tidak hanya kedua bangunan itu, Mitora juga meminta pengadilan untuk menyita tanah dan bangunan yang betrada di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.
"Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini," pinta Mitora dalam gugatannya. (TYO)