IDXChannel - Menteri Sektretaris Negara, Pratikno, secara resmi menyampaikan pengambil-alihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden No.19/2021.
Seperti diketahui saat ini TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Yayasan tersebut didirikan oleh Ibu Tien Soeharto, yang kini pengelolaannya dilakukan oleh keluarga Cendana.
“Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensesneg. Dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama dilakukan oleh Yayasan Harapan kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK, dan di Kemayoran,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (7/4/2021).
Dia mengatakan menurut Keppres No. 51/1977, TMII merupakan Negara Republik Indonesia. Aset ini terdata di Kemensesneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita.
“Mengenai TMII. Ini sudah pembicaraan cukup lama. Jadi kami menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa pihak terkait. Termasuk dari BPK,” ungkapnya.