Pratikno menyebut Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola TMII.
“Dan Kami berkewajiban untuk melakukan penataan, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat. Dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara. Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres No 19/2021 tentang TMII,” pungkasnya. (TYO)