ECONOMICS

Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditolak, Ini Tanggapan Pemohon

Suparjo Ramalan 24/08/2023 21:45 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Gugatan PKPU Waskita Karya (WSKT) Ditolak, Ini Tanggapan Pemohon. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proses hukum itu diajukan salah satu pemegang obligasi perusahaan, Donny Hartanto. 

Meski proses hukum kepailitan tersebut resmi ditolak Majelis Hakim, gugatan PKPU Waskita Karya rencananya akan kembali diajukan kreditur lainnya. 

Agusto Naur, kuasa hukum Donny Hartanto, mengatakan akan ada gugatan PKPU yang dimohonkan kreditur lainnya. 

Menurutnya, langkah hukum harus ditempuh sampai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan emiten bersandi saham WSKT itu harus menyelesaikan utangnya dalam skema PKPU. 

"Ada niat kami dari kreditur lain yang mengajukan, kami kan kemarin kreditur, kami supplier, kami pemohon bondholders, sekarang kami balik krediturnya pemohon, kami sebagai kreditur lain. Pokoknya pantang mundur, sampai dia (Pengadilan) diputus PKPU sama yang lain, kami tetap maju," ujar Agusto Naur kepada wartawan di PN Jakpus, Kamis (24/8/2023). 

Pemegang obligasi WSKT, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya Agusto Naur mengaku kecewa lantaran Majelis Hakim menolak permohonan PKPU untuk Waskita Karya. 

"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga alasan sebelumnya, tanpa perlu wali amanat, dan ini karena ada disparitas harusnya hakim milih yang paling akhir," jelas dia. 

"Sementara selama ini wasit paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi nggak apa, mungkin Majelis Hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya. (NIA)

SHARE