IDXChannel - Sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) belum usai.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menunda pembacaan putusan sidang yang digelar pada Senin (21/8/2023).
"Putusan sidang ditunda menjadi hari Kamis, 24 Agustus 2023," kata Pj SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita di keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (22/8/2023).