ECONOMICS

Hak Negara Capai Rp110 Triliun, Jokowi Pastikan Obligor BLBI Tak Akan Lolos

Fahreza Rizky 09/12/2021 11:01 WIB

Pemerintah terus mengupayakan pelunasan terhadap utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilunasi.

Hak Negara Capai Rp110 Triliun, Jokowi Pastikan Obligor BLBI Tak Akan Lolos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus mengupayakan pelunasan terhadap utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilunasi. Karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada obligor BLBI yang lolos dari penagihan pemerintah.

Jokowi menugaskan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bekerja keras dalam mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Satgas BLBI kini sedang mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana tersebut.

"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," ucap Jokowi saat memberi sambutan pada acara Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jokowi mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sangat besar berhasil ditangani aparat. Mulai dari skandal Jiwasraya, Asbari, hingga BLBI yang hingga kini masih terus diupayakan.

"Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," tandasnya.

Pada periode Januari-November 2021, sejumlah institusi penegak hukum telah melakukan banyak penanganan kasus korupsi. Mulai dari Polri yang telah melakukan penyidikan 1.032 kasus. Lalu Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara.

"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," ujarnya.

Pada kasus korupsi di Jiwasraya, para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.

Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri di mana dalam perkara ini ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati. Adapun uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun. (TYO)

SHARE