IDXChannel - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan siap melunasi utang perusahaanya sebesar Rp8,095 triliun kepada negara, namun utang tersebut bukan berasal dari Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
“Saya ingin menjelaskan, Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI,” ungkap Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
Namun ia mengakui, perusahaanya memiliki utang sebesar total Rp8,095 triliun atau sekiar USD558 juta kepada negara. Utang tersebut berasal dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan).
“Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391,” ungkap Marimutu.
“Berdasarkan penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia pada 19 Februaru 2007, ditegaskan, bahwa dalam adminstrasi kami, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003,” jelas Marimutu.
Namun, Marimutu mengungkapkan, untuk melunasi seluruh utang BLBI tersebut, ia membutuhkan waktu selama 7 tahun.
“Saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” ungkap Marimutu. (RAMA)