sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI

Economics editor Rista Rama Dhany
07/12/2021 11:30 WIB
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan siap melunasi utang perusahaanya sebesar Rp8,095 triliun kepada negara, namun utang tersebut bukan BLBI.
Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI (FOTO: MNC Media)
Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan siap melunasi utang perusahaanya sebesar Rp8,095 triliun kepada negara, namun utang tersebut bukan berasal dari Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya ingin menjelaskan, Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI,” ungkap Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan, dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Namun ia mengakui, perusahaanya memiliki utang sebesar total Rp8,095 triliun atau sekiar USD558 juta kepada negara. Utang tersebut berasal dari Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000. 

Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh Saifuddien Hasan (Dirut PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cacuk Sudarijanto (Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dengan diketahui oleh Bambang Sudibyo (Menteri Keuangan). 

“Baik kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, saya mengakui Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 8.095.492.760.391,” ungkap Marimutu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement