sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI

Economics editor Rista Rama Dhany
07/12/2021 11:30 WIB
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan siap melunasi utang perusahaanya sebesar Rp8,095 triliun kepada negara, namun utang tersebut bukan BLBI.
Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI (FOTO: MNC Media)
Punya Utang ke Negara Rp8 Triliun, Pengusaha Marimutu: Bukan BLBI (FOTO: MNC Media)

“Berdasarkan penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia pada 19 Februaru 2007, ditegaskan, bahwa dalam adminstrasi kami, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003,” jelas Marimutu. 

Namun, Marimutu mengungkapkan, untuk melunasi seluruh utang BLBI tersebut, ia membutuhkan waktu selama 7 tahun.

“Saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” ungkap Marimutu. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement