“Berdasarkan penjelasan Direktorat Hukum Bank Indonesia pada 19 Februaru 2007, ditegaskan, bahwa dalam adminstrasi kami, PT Bank Putera Multikarsa (BBKU) tidak tercatat memiliki kewajiban BLBI kepada Bank Indonesia, namun memiliki kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh bank dimaksud berupa pinjaman subordinasi (SOL) dan KLBI kredit program sebesar Rp160.210.231.825,45 posisi per 31 Desember 2003,” jelas Marimutu.
Namun, Marimutu mengungkapkan, untuk melunasi seluruh utang BLBI tersebut, ia membutuhkan waktu selama 7 tahun.
“Saya beriktikad baik untuk menyelesikannya dengan meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya (total 7 tahun),” ungkap Marimutu. (RAMA)