IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menerapkan pajak bea keluar (bea ekspor) terhadap komoditas logam mulia. Hal itu dinilai sebagai langkah yang tepat untuk mencegah subsidi tak langsung bagi para eksportir.
Pengamat Pasar Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan kebijakan ini diambil di tengah tingginya permintaan domestik yang tidak seimbang dengan pasokan, karena mayoritas produksi diekspor.
Ibrahim menjelaskan, kebijakan Bea Keluar (BK) ini merupakan respons terhadap kondisi di mana Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil logam mulia terbesar kedua di dunia, justru mengalami kelangkaan barang di pasar domestik.
Menurutnya, pengembang tambang emas cenderung melakukan ekspor karena beberapa alasan yakni harga jual di luar negeri yang relatif lebih mahal, atau sebagai strategi untuk mengangkat harga logam mulia di dalam negeri, meskipun harga emas dunia sedang terkoreksi.
“Nah kita lihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah yang menerapkan pajak bea keluar ini sudah cukup bagus,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).