Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan bea keluar logam mulian (emas) ini merupakan upaya untuk menormalkan kembali ketentuan perpajakan. Tarif yang diusulkan berkisar antara 1-5 persen dari nilai ekspor.
Purbaya beralasan, kebijakan ini untuk menghilangkan kondisi timpang di mana pengusaha kaya tidak memberikan kontribusi bea keluar saat harga tinggi, namun mengajukan restitusi pajak yang besar saat harga jatuh, yang ia sebut sebagai bentuk subsidi tidak langsung dari pemerintah.
(Febrina Ratna Iskana)