Penerapan bea ekspor ini dinilai Ibrahim dapat memberikan pemasukan yang signifikan bagi pendapatan negara, mengingat besarnya volume ekspor logam mulia dari dalam negeri.
Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya kebutuhan logam mulia secara global berpotensi membuat pengusaha tambang tetap melanjutkan ekspor.
“Ya bisa saja walaupun ada pajak bea keluar, bea ekspor ya ini pun juga bisa saja akan ada win-win solution antara pihak buyer dan seller,” ujarnya.
Ibrahim menilai kebijakan ini menunjukkan intensitas dan keseriusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap komoditas strategis.
Komitmen ini menjadi penting, terutama pasca pengumuman Freeport yang menghentikan sementara produksi bahan dasar logam mulia tembaga dari Oktober 2025 hingga April 2026.