Halo Pengusaha? Buruh Tuntut Upah Naik 10 Persen Tahun Depan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut adanya kenaikan upah minum (UM) sebesar 7 persen-10 persen.
IDXChannel - Serikat Pekerja/Serikat Buruh menuntut adanya kenaikan upah minum (UM) sebesar 7 persen-10 persen. penetapan upah tahun depan akan menjadi polemik pasalnya para buruh tahu pengusaha akan menolak tuntutan mereka.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa seperti biasa, sebagai masalah tahunan, penetapan UM untuk tahun depan menjadi polemik, kalangan pengusaha menginginkan kenaikan yang rendah (kalau bisa tidak naik) sementara SP/SB mengharapkan kenaikan UM tahun depan sekitar 7 – 10%.
Di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (selanjutnya disebut PP 36), penetapan UM Provinsi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan (Pasal 29 ayat (1)), sementara UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan (Pasal 35 ayat (2)). UM berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
"Di era UU No. 13 Tahun 2003, dan sebelumnya, penentuan UM dilakukan dengan melakukan survey kebutuhan hidup buruh ke pasar dan hasilnya dinegosiasikan di dewan pengupahan, namun sejak hadirnya PP No. 78 Tahun 2015 penentuan UM dilakukan menggunakan rumus penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam prakteknya ada beberapa Gubernur yang tidak mematuhi rumus di PP No.78 tersebut, dan tidak diberi sanksi," ujar Timboel di Jakarta, Sabtu (2/10/2020).
Pada UU Cipta Kerja junto PP 36, penentuan UM tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variabel. "Belum lagi ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat rumit dengan variabel yang lebih banyak," tambahnya.
Dengan rumus-rumus tersebut tidak dibuka ruang negosiasi di antara dewan pengupahan untuk menentukan UM baru, atau menentukan apakah sebuah kabupaten/kota bisa memiliki UM untuk pertama kalinya. Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru.
Demikian juga Gubernur yang diberi kewenangan menetapkan UM di UU Cipta Kerja malah dilarang menetapkan UM baru oleh PP 36 bila nilai Batas Atas (BA) lebih kecil dari nilai UM yang ada saat ini (eksisting). Hak Prerogatif Gubernur menetapkan nilai UM disandera PP 36. Bila Gubernur melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan perundangan yang ada.
"Untuk penentuan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut," ungkapnya.
Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Bulan Maret setiap tahunnya. Data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan. Sementara perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.
"Perhitungan BA menentukan naik atau tidaknya UM, ditentukan oleh konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Semakin tinggi angka pengangguran di suatu daerah, nilai BA akan semakin besar. BA yang besar mendukung nilai UM semakin besar," jelasnya.
Bila BA lebih tinggi dari UM eksisting maka ada kenaikan UM, namun bila BA lebih rendah dari UM eksisting, gubernur dilarang menetapkan UM baru. Ini artinya tidak ada kenaikan UM di tahun berikutnya. Berapa persen kenaikannya, itu akan dihitung dengan melibatkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi, dipilih mana yang lebih besar.
Untuk menentukan kehadiran UMK baru, dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) Kabupaten/Kota dan PPP Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
"Data-data tersebut merupakan data publik yang seharusnya sudah dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), institusi yang diamanatkan Pasal 26 ayat (8) sebagai sumber data perhitungan UM. Dengan data-data tersebut, dewan pengupahan dapat menghitung UM. Demikian juga SP/SB dapat menghitungnya sehingga mendapat gambaran berapa nilai UMP/K tahun depan. Saya berharap BPS segera merilis data-data tersebut," terang Timboel.
Dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai UMP/K di tahun depan sekitar 1 – 2,5 persen, relatif sama dengan nilai inflasi. Kemungkinan ada juga UMP/K yang tidak naik karena BA-nya lebih rendah dari UMK eksisting. Untuk UMP/K yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.
"Untuk daerah yang belum memiliki UMK, saya berharap dewan pengupahan daerah menghitung dengan cermat sesuai amanat Pasal 32 dan 33 PP 36, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota (sebanyak 514 kabupaten/kota) memiliki UMK. Nilai UMK baru lebih tinggi dari nilai UMP. Diharapkan SP/SB juga menghitung sebagai bahan pembanding atas hitungan dewan pengupahan," pungkasnya. (RAMA)