ECONOMICS

Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, Langkah Pemerintah Dinilai Tepat

taufan sukma 09/02/2024 10:57 WIB

salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.

Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, Langkah Pemerintah Dinilai Tepat (foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah pemerintah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 kembali mendapat apresiasi dari kalangan pengamat dan akademisi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pada akhirnya resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, seperti halnya yang selama ini dijalankan.

"Persetujuan Pemerintah terkait dengan penghapusan klausul paling krusial, yakni jual-beli daya listrik sudah tepat karena tidak merugikan negara dan masyarakat umum," ujar Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, Kamis (8/2/2024). 

Secara rinci, menurut Defiyan, salah satu pasal krusial yang dianggap tepat adalah penghapusan klausul yang sebelumnya mewajibkan transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap.

"Karena jika aturan jual-beli tersebut tetap berlaku, itu pasti tidak masuk akal," tutur Defiyan.

Untuk itu, Defiyan menjelaskan, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus menghitung sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan. 

"Jika di masa mendatang ada konsumen yang kelebihan penggunaan dan mengirimkannya ke jaringan PLN, mereka tidak akan mendapatkan kompensasi sebagai pengurang biaya tagihan listrik," ungkap Defiyan.

Meski demikian, revisi Permen ESDM 26/2021 tersebut masih memberikan izin bagi masyarakat konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Defiyan berharap, kebijakan yang tepat juga dapat dilakukan terhadap skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Kebijakan ini akan melindungi posisi BUMN sebagai pemegang mandat negara atas sektor ketenagalistrikan demi mendukung kepentingan hajat hidup masyarakat," tegas Defiyan. (TSA)

SHARE