Harga Batu Bara Acuan RI Mei 2023 Resmi Turun, Segini Besarannya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Mei 2023.
IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk Mei. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 84.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Bulan Mei Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal per kg GAR, Total Moisture 12,58%, total sulphur 0,71%, dan Ash 7,58% ditetapkan pada angka USD206,16 per ton.
"Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama Mei ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan Harga Patokan Batu Bara (HPB) kalori >6000," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Senin (15/5/2023).
HBA kalori tinggi ini, sambung Agung, diperuntukkan bagi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri, selain industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam mengacu pada spesifikasi batu bara ini.
Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 5.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 23,12% Total Sulphur 0,69%, dan Ash 6%. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori >5.200-6.000.
"HBA I ditetapkan di level USD119,64 per ton," ujar Agung.
Terakhir, HBA dalam kesetaraan nilai kalori 4.200 kcal per kg GAR, Total Moisture 35,29%, Total Sulphur 0,2% dan Ash 4,21% diperoleh angka sebesar USD82,23 per ton.
"HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori <=5.200," jelas Agung.
Harga Batu Bara Acuan Mei tersebut turun dibanding HBA pada April 2023 yang dipatok USD265,26 per ton. HBA I dikenakan USD102,53 per ton, dan HBA II USD87,81 per ton.
Sebelumnya, Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
"Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," papar Agung beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
(FAY)