Harga Beras Melonjak 11,54 Persen dalam Sebulan, Tembus Rp15.180 per Kg
Harga beras mengalami kenaikan dalam kurun waktu sebulan. Sepanjang Agustus-September 2023, harga beras Premium naik sekitar 11,54%.
IDXChannel - Harga beras mengalami kenaikan dalam kurun waktu sebulan. Sepanjang Agustus-September 2023, harga beras Premium naik sekitar 11,54%, sedangkan untuk beras Medium naik 5,92% dalam kurun waktu yang sama.
Hal ini dikatakan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Menurutnya, kenaikan harga beras Premium pada minggu Pertama Agustus sebesar Rp13.610 per kg, terus mengalami kenaikan hingga pada minggu ketiga September harga menjadi Rp15.180 per kg. Harga tersebut diambil berdasarkan harga beras rerata nasional."
Sedangkan untuk harga beras Medium, pada pekan pertama Bulan Agustus harganya Rp11.990 per kg yang juga terus mengalami kenaikan hingga pekan ketiga September lalu harganya sudah berada di angka Rp12.700 per kg.
"Sejak Agustus kemarin itu, pemerintah sudah melakukan intervensi, berupa penyaluran beras SPHP dan Bantuan pangan. Kita lihat ternya harga juga naik terus," kata Yeka dalam konferensi persnya, Senin (18/9/2023).
Bahkan harga-harga beras tersebut, kata dia, baik beras Premium dan Medium sudah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tengah Harga Eceran Tertinggi Beras.
Lewat kebijakkan tersebut, Kemendag menetapkan harga HET beras untuk kelas Premium sebesar Rp12.800 per kg. Namun berdasarkan data Kemendag, sejak bulan November 2022 lalu harga beras sudah mulai diatas HET sebesar Rp12.814 per kg.
Sedangkan untuk harga beras medium yang diatur berdasarkan HET tersebut sebesar Rp9.450 per kg. Namun sejak bukan Januari 2022 harga beras sudah berada diatas HET yaitu Rp10.362 per kg.
"Kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras, buktinya diatas HET semua. Kalau kita lihat HET naik dari Rp9.450 ke Rp10.900. Tapi terjadi kenaikan harga beras Medium sekitar 15,25% hingga 20,15% berdasarkan perbandingan bulan September 2022 dengan 2023," kata Yeka.
"Berarti ada hal yang belum dilakukan pemerintah, apakah karena kenaikan terlalu besar, sehingga daya untuk meredam butuh energi lebih besar," pungkasnya.
(NIY)