ECONOMICS

Harga CPO Dunia Naik 77,4 Persen, Ini HET Minyak Goreng yang Ditetapkan Kemendag

Iqbal Dwi Purnama 31/01/2022 12:29 WIB

Untuk mengatasi harga CPO dunia yang saat ini melonjak 77,34%, berikut strategi Kemendag.

Harga CPO Dunia Naik 77,4 Persen, Kemendag Terapkan HET Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Besok (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mengatakan penyebab tingginya harga minyak goreng saat ini disebabkan oleh harga CPO dunia yang saat ini melonjak 77,34% jika dibandingkan Januari 2021 lalu.

Saat ini harga CPO atau minyak mentah per Januari 2022 tembus Rp13.240. Akhirnya tingginya minyak mentah tersebut berdampak pada tingginya harga minyak goreng saat ini. Bahkan Mendag Luthfi memprediksikan harga tersebut masih tinggi pada tahun 2022. Untuk mengatasinya, Kemendag terapkan kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022

"Menyikapi hal tersebut kementerian perdagangan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, untuk stabilisasi harga dan pemenuhan dengan harga terjangkau, maka kemendag melakukan perluasan harga minyak goreng kemasan satu harga di ritel maupun pasar tradisional," ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).

Hal tersebut akan di aplikasikan melalui skema pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau DPD PKS yang diatur melalui aturan menteri perdagangan Nomor 1 tahun 2022.

"Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta untuk usaha mikro dan kecil," lanjutnya.

Selanjutnya Kemendag juga mengeluarkan Permendag sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng melalui Permendag nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng setara, yaitu Rp14.000/ liter. Namun upaya tersebut dianggap gagal, akhirnya Permendag nomor 03 tahun 2022 dicabut.

"Pada tanggal 26 Januari 2022, kementerian perdagangan kembali menerbitkan Permendag nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit, dengan adanya Permendag ini maka Permendag nomor 03 tahun 2022 secara otomatis di cabut," sambungnya. 

Dalam Permendag yang baru tersebut, kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 perliter.

"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng sau harga sebesar Rp14 ribu tetap berlaku," tuturnya.

(IND) 

SHARE