ECONOMICS

Harga Minyak Goreng Kini Selangit, DPR Usul Tinjau Ulang Pencabutan HET

Agung Bakti Sarasa 24/03/2022 10:47 WIB

Dicabutnya Harga Eceren Tertinggi (HET), Domestic Market Obligation (DMO), dan Domestic Price Obligation (DPO) telah membuat harga minyak goreng naik tinggi.

Harga Minyak Goreng Kini Selangit, DPR Usul Tinjau Ulang Pencabutan HET. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dicabutnya Harga Eceren Tertinggi (HET), Domestic Market Obligation (DMO), dan Domestic Price Obligation (DPO) telah membuat harga minyak goreng naik setinggi langit. Kondisi ini membuat DPR mengusulkan agar pencabutan HET ditinjau ulang.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, M Husein Fadlulloh mengapresiasi tindakan pemerintah yang mencabut kebijakan HET, DMO, dan DPO yang dianggapnya sudah berhasil mengembalikan pasokan minyak goreng ke pasaran. 

Namun, Husein mengingatkan bahwa  masalah minyak goreng belum usai karena di lapangan, minyak goreng kemasan di pasaran harganya selangit. Bahkan, akses dan harga minyak goreng curah bersubsidi masih banyak dikeluhkan masyarakat.

"Terkait kelangkaan migor (minyak goreng), saya merasa respon pemerintah melalui Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sudah cukup baik dengan mencabut beberapa kebijakan, seperti HET, DMO dan DPO," papar Husein, Kamis (24/3/2022). 

"Sepertinya langkah ini kami bisa terima dan apresiasi, secara perlahan migor bisa ditemukan lagi di pasaran, minimal sudah kembali ada di modern ritel," sambung dia. 

Lebih lanjut, legislator dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut itu menghimbau agar semua pihak tetap bekerja sama dan berupaya menuntaskan masalah minyak goreng ini sampai bisa dinikmati kembali oleh masyarakat seperti sebelumnya.

Husein juga mengatakan, Komisi VI saat ini mengupayakan mengusut masalah ini dengan pembentukan panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi setiap kebijakan yang terkait.

"Karena saat ini masalah kelangkaan sudah mulai reda, kita sama-sama mengawasi dan mengupayakan dengan peran kita masing-masing agar masyarakat di semua lapisan bisa menikmati minyak goreng seperti sediakala," jelasnya. 

"Alhamdulillah kami di Komisi VI sudah bentuk panja pangan. Ini dilakukan demi mengevaluasi mengapa kebijakan DMO, DPO dan HET bisa kurang berhasil, apakah salah resep atau salah dosis yang diterapkan atau ada faktor lainnya, jadi kita coba evaluasi lagi," sambung dia menegaskan. 

Selain itu, Husein juga mengingatkan, jika kelangkaan pasokan bukan satu-satunya masalah karena faktor harga juga bisa membebani masyarakat, khususnya bagi mereka konsumen minyak goreng curah bersubsidi.

"Jika pasokan harganya terjaga tapi harganya yang selangit, itukan juga jadi masalah dan beban bagi masyarakat. Jadi semoga harganya juga kembali stabil dan terjangkau masyarakat, khususnya migor bersubsidi," terang Husein. 

Husein juga menyampaikan harapannya agar pihak atau mafia yang memanfaatkan situasi krisis ini dapat ditindak dan diproses hukum. Harapannya, ada efek jera bagi pelaku yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng seperti saat ini.

"Kita tetap mendukung Mendag mengawasi pelaksanaan upaya menuntaskan masalah migor ini di lapangan. Namun besar harapan kita agar pihak yang nakal seperti mafia minyak goreng ini bisa ditindak aparat dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya. (TYO)

SHARE