Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Turun pada Periode Pertama September 2025
HPE rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September 2025 ditetapkan sebesar USD4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT).
IDXChannel - Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September 2025 ditetapkan sebesar USD4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT).
Nilai ini turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD4.658,55 per WMT.
Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1855 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan, penurunan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.
"HPE konsentrat tembaga periode pertama September 2025 turun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di China, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama. Pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor," kata Tommy melalui keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).
Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.
"Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini," kata Tommy.
(NIA DEVIYANA)