ECONOMICS

Harga Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Naik, Masih Perlukah Mendaftar MyPertamina?

Suparjo Ramalan 23/08/2022 17:19 WIB

Wacana kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi memunculkan pertanyaan terkait aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk mendaftar kendaraan.

Harga Pertalite dan Solar Subsidi Bakal Naik, Masih Perlukah Mendaftar MyPertamina? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah disebut-sebut akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi. Untuk harga Pertalite diproyeksi naik menjadi Rp 10.000 per liter dari harga saat ini yakni Rp 7.650.

Dengan kenaikan itu, muncul pertanyaan terkait aplikasi MyPertamina. Pasalnya, masyarakat diminta mendaftar di aplikasi tersebut untuk dapat membeli Pertalite dan Solar subsidi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemerintah tetap mempertahankan MyPertamina sebagai aplikasi untuk pendaftaran kendaaraan yang berhak membeli BBM subsidi. Meskipun harga Pertalite dan Solar subsidi dikabarkan naik. 

"Itu akan tetap (MyPertamina), kan namanya pendaftaran harus tetap dibuat dong, nanti mudah-mudahan dengan pendaftaran yang ada, data kita makin baik. sehingga nanti kalau dibutuhkan subsidi untuk yang berhak, maka data itu sudah siap," ungkap Arya saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022). 

Kementerian BUMN memang akan mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Pertalite dan Solar bersubsidi. Kenaikan BBM memang menjadi kebijakan pemerintah. 

Arya menjelaskan kebijakan menaikkan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar subsidi. 

Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut. 

"Enggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ujar dia. 

(FRI)

SHARE