IDXChannel - Pemerintah saat ini masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Peraturan tersebut bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
Terkait hal itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun menargetkan penerapan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan dilakukan pada September mendatang.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan sembari menunggu terbitnya aturan baru, BPH Migas menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya berhak menerima BBM jenis Pertalite dan Solar di website subsiditepat.MyPertamina.
"Proses pendaftaran mudah, jika tidak punya akses internet, atau misalnya tidak punya hp, setiap isi spbu bisa dibantu oleh petugas SPBU," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Minggu (7/8/2022).