Pasalnya, jika tidak segera mendaftar, maka konsumen tidak diperkenankan mengonsumsi Pertalite ketika aturan baru terbit. Sehingga ia menghimbau sekali lagi agar masyarakat dapat mulai mendaftar, terutama bagi yang berhak.
"Kalau sudah berlaku aturan baru, setiap isi bensin adalah untuk yang berhak mengkonsumsi yang terverifikasi setelah registrasi subsiditepat," katanya.
Saleh menuturkan, dalam sosialisasi kebijakan baru, setidaknya perlu sosialisasi secara masif dengan melibatkan beberapa pihak. Misalnya seperti keterlibatan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas), pemerintah daerah dan Korlantas.
Dengan begitu, program registrasi kendaraan di website subsiditepat MyPertamina untuk kendaraan roda empat yang berhak mendapatkan Pertalite dan Solar subsidi dapat lebih cepat.
(FRI)