ECONOMICS

Harga Referensi CPO Naik Tipis untuk Periode November 2025

Tangguh Yudha 31/10/2025 14:49 WIB

HR CPO berada di level USD963,75 per Metriks Ton (MT), naik tipis USD0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025.

Harga Referensi CPO Naik Tipis untuk Periode November 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode November 2025 naik tipis.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut HR CPO berada di level USD963,75 per Metriks Ton (MT), naik tipis USD0,14 atau 0,01 persen dari HR CPO periode Oktober 2025 yang tercatat sebesar USD963,61 per MT.

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD124 per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar USD96,3748 per MT untuk periode November 2025.

Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD96,3748 per MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.039,76 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.247,67 per MT. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD963,75/MT," ujar Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT. 

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode November 2025 ditetapkan sebesar USD6.374,80 per MT, turun sebesar USD1.084,03 atau 14,53 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada November 2025 menjadi USD 5.990 per MT, turun USD1.057 atau 15 persen dari periode sebelumnya.

"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading karena membaiknya curah hujan," kata Tommy.

BK biji kakao periode 1 November 2025 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025 sebesar 7,5 persen. Sementara itu, PE biji kakao periode November 2025 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebesar 7,5 persen.

"Untuk komoditas lainnya, yakni HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode November 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya," kata Tommy.

Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum.
 
(NIA DEVIYANA)

SHARE