ECONOMICS

Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini

Fiki Ariyanti 31/12/2023 10:30 WIB

Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. 

Harga Rokok Elektrik Naik Mulai Besok, Jadi Segini (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok elektronik, yakni rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik pada 1 Januari 2024. 

Harga rokok elektronik terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. 

"Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi beleid PMK tersebut.

Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 2024:

1. Rokok Elektrik

- Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram (tarif cukai Rp3.074 per gram)

- Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter (tarif cukai Rp636 per mililiter)

- Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per catridge (tarif cukai Rp6.776 per mililiter)

2. HPTL

- Tembakau Molasses Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram)

- Tembakau hirup Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram)

- Tembakau kunyah Rp242 per gram (tarif cukai Rp135 per gram).

Sekadar informasi, selain kena cukai, rokok elektrik juga ditarik pajak oleh pemerintah. 

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. 

“Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atau rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan 2018,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman dalam keterangan resminya.

Dalam Bab II PMK 143/2023, disebutkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

(FAY)

SHARE