sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2024

Economics editor Fiki Ariyanti
31/12/2023 09:05 WIB
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Cukai Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2024 (Foto MNC Media)
Cukai Naik 10 Persen, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.

Harga rokok terbaru 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis beleid PMK tersebut.

Pun dengan batasan haga jual eceran per batang atau gram
dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor juga berlaku besok (1/1/2024).

Berikut batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau per gram untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri 2024:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement