ECONOMICS

Harga Tes PCR Turun, Penumpang di Bandara Juanda Alami Peningkatan

Avirista M/Kontributor 29/10/2021 21:24 WIB

Penurunan harga tes swab PCR membuat jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo meningkat.

Harga Tes PCR Turun, Penumpang di Bandara Juanda Alami Peningkatan (MPI)

IDXChannel - Penurunan harga tes swab PCR membuat jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo meningkat. Tercatat peningkatan terasa sejak keluarnya Surat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, yang dikeluarkan pada Rabu (27/10/2021).

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar menyatakan, penerapan persyaratan perjalanan pesawat menggunakan tes swab PCR dari sebelumnya menggunakan tes swab antigen atau tes swab PCR, tak membuat perubahan signifikan ke arus penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, sejak lima hari terakhir.

“Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," kata Sisyani, melalui keterangan resminya, pada Jumat malam (29/10/2021).

Sisyani mencatat, dari lima hari terakhir ini angka pergerakan penumpang di Bandara Internasional Juanda tergolong fluktuatif. Jumlah penumpang harian di Bandara Internasional Juanda secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; sementara pada 25 Oktober 2021 sejumlah 17.051 orang,17.291 penumpang di 26 Oktober 2021. Selanjutnya pada 27 Oktober 2021 tepat dimana SE penurunan harga tes swab PCR, jumlah penumpang sedikit mengalami peningkatan di angka 19.890 penumpang, dan 19.356 penumpang pada Kamis (28/10/2021).

Sisyani mengapresiasi langkah penurunan harga tes swab PCR dan pemberlakuan masa tes 3 x 24 jam, sebelum melakukan penerbangan.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021,” terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp300.000, untuk daerah lain.

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021. (NDA)

SHARE