sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Economics editor Avirista M/Kontributor
23/10/2021 13:49 WIB
Bandara Internasional Juanda Sidoarjo resmi menetapkan aturan pemberlakuan tes PCR sebagai persyaratan penerbangan.
Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan (FOTO:MNC Media)
Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Bandara Internasional Juanda Sidoarjo resmi menetapkan aturan pemberlakuan tes PCR sebagai persyaratan penerbangan.  

Aturan ini diputuskan berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan, aturan mengenai penggunaan tes swab PCR telah disosialisasikan sejak Kamis 21 Oktober 2021 lalu. Dimana berdasarkan surat edaran tersebut, para calon penumpang wajib melampirkan hasil negatif tes swab PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. 

“Mulai hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar Sisyani Jaffar, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu pagi (23/10/2021) kepada MNC Portal. 

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya, dengan menggunakan tes swab antigen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement