sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan

Economics editor Avirista M/Kontributor
23/10/2021 13:49 WIB
Bandara Internasional Juanda Sidoarjo resmi menetapkan aturan pemberlakuan tes PCR sebagai persyaratan penerbangan.
Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan (FOTO:MNC Media)
Catat! Mulai Besok, Bandara Juanda Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan (FOTO:MNC Media)

“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua," ungkap dia. 

"Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” imbuhnya. 

Sisyani menambahkan bahwa sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. 

“Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam, dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” terangnya. 

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai masing - masing untuk membuka helpdesk, bila ada calon penumpang yang melakukan reschedule maupun pengembalian tiket, karena faktor tes swab PCR tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement