IDXChannel - Aturan terbaru atas syarat perjalanan penerbangan dengan mewajibkan hasil negatif tes PCR yang diberlakukan sebagai syarat menggantikan rapid antigen wilayah Pulau Jawa-Bali menuai pro kontra.
Aturan itu juga dikritisi oleh Serikat Karyawan Angkasa Pura II (Sekarpura II). Pasalnya, disampaikan dalam surat tersebut atas beberapa poin-poin pertimbangan atas ketidak adilan serta hal diskriminatif skal aturan PCR yang sudah ditetapkan beberpa kementerian dan lembaga tersebut.
“Perlu disampaikan bahwa kami sangat mendukung atas maksud dari Instruksi Menteri dan Surat Edaran yang bermaksud untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, serta bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP Sekarpura II Trisna Wijaya dan dikutip MPI, Sabtu (23/10/2021).
Meski mendukung terkait protokol kesehatan, berkaitan dengan hal tersebut diatas pihaknya juga bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan dan ketidak adilan atas penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara termasuk syarat PCR dalam inmendagri terbaru.
“Menunjukkan PC (H-2) untuk pesawat udara saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat yang menjadi para pelanggan kami yaitu para pengguna jasa tranportasi udara, dan timbul pertanyaan dari mereka bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang diwajibkan menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan Antigen (H-1),” paparnya.