Harga Tiket Pesawat Turun Mulai 1 Desember 2024, Hanya Buat Rute Domestik
PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat berlaku mulai 1 Desember 2024.
IDXChannel - PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports menyebut kebijakan penurunan harga tiket pesawat berlaku mulai 1 Desember 2024. Namun, untuk periode keberangkatan pada 19 Desember-3 Januari 2025.
“Ini berlaku mulai 1 Desember untuk keberangkatan 19 Desember sampai 3 Januari. Untuk yang issued tiket setelah 1 Desember 2024,” ujar Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/12/2024).
Masyarakat yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 sebelum 1 Desember, tak bisa menikmati penurunan harga tiket pesawat.
Penurunan harga tiket juga hanya berlaku untuk penerbangan domestik, tak berlaku untuk penerbangan internasional.
Untuk menurunkan harga tiket pesawat, InJourney Airports menurunkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax sebesar 50 persen.
Perusahaan juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen. PJP4U merupakan biaya yang dikenakan bandara kepada maskapai.
“Jadi kebijakan kita 50 persen untuk PSC, tapi kita juga menurunkan 50 persen PJP4U untuk airline. Jadi ada yang mendapatkan manfaat dari airline yang 50 persen PJP4U. untuk PSC-nya, penumpangnya 50 persen, itu rata-rata sekitar Rp75 ribu,” kata Faik.
Kebijakan penurunan tarif PSC dan PJP4U hanya berlaku untuk penerbangan pesawat domestik.
“Untuk domestik, tapi termasuk juga extra flight. Kalau rekan-rekan airline mau tambah penerbangan itu juga berlaku. Dan airport kita buka 24 jam selama Nataru,” tutur Faik.
(Fiki Ariyanti)