ECONOMICS

Harta Crazy Rich Rp16 Triliun di Negara Lain Bakal Kembali ke Indonesia

Yulistyo Pratomo 12/08/2022 13:56 WIB

Harta milik sejumlah crazy rich sebesar Rp16 triliun yang tersimpan di negara lain bakal kembali ke Indonesia.

Harta Crazy Rich Rp16 Triliun di Negara Lain Bakal Kembali ke Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Harta milik sejumlah crazy rich sebesar Rp16 triliun yang tersimpan di negara lain bakal kembali ke Indonesia. Hal ini merupakan hasil dari program pengungkapan sukarela atau PPS atas laporan harta yang direpatriasi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta tax amnesty jilid II tersebut paling lambat akan diterima negara pada September 2022.

"Jumlah harta luar negeri yang dikomitmenkan untuk direpatriasi ada Rp 16 triliun dan repatriasi memiliki durasi waktu paling lambat September 2022," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Jumat (12/8/2022).

Untuk diketahui, terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Apabila wajib pajak berkomitmen untuk repatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus paling lambat dilakukan pada 30 September 2023.

Kendati demikian, apabila wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang komitmen di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, maka terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi. (TYO/RIDHO)

SHARE