ECONOMICS

Harta Kekayaan Luhut Panjaitan Naik Rp67 Miliar, Ini Harta Koleksi Kendaraannya

Azhfar Muhammad 16/09/2021 09:09 WIB

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencatatkan kenaikan jumlah harta kekayaannya selama pandemmi Covid-19

Harta Kekayaan Luhut Panjaitan Naik Rp67 Miliar, Ini Harta Koleksi Kendaraannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mencatatkan kenaikan jumlah harta kekayaannya selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Luhut mengalami kenaikan sebanyak Rp67 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia dari situs resmi elhkpn.go.id, harta Luhut dalam laporan harta kekayaannya pada 24 Maret 2021 di situs KPK itu, saat ini laporan harta kekayaan Menko Luhut tercatat Rp745.188.108.997 (Rp745 miliar) dari sebelumnya Rp677.440.507.710 (Rp677 miliar), pada laporan harta kekayaan 31 Desember 2019.

Sementara  dari hitungan tersebut bisa dikatakan kekayaan Menteri Luhut naik sebesar Rp67.747.601.287 (Rp67,7 miliar) sepanjang kurang lebih 5 bulan di masa pandemi Covid-19.

Berikut adalah daftar koleksi kendaraan Luhut Binsar Panjaitan

1. Isuzu Panther LM 25 tahun 2006 senilai Rp60 juta
2. Lexus LS 460 AT tahun 2016 senilai Rp1,5 miliar
3. Sepeda motor Honda Solo NF11T11C1MT tahun 2015 senilai Rp7,45 juta
4. Toyota Alphard 3.5 Q AT tahun 2016 senilai Rp900 juta
5. Sepeda motor Honda Solo H1BO2N42LO A/T tahun 2020 senilai Rp17,647 juta.

Luhut juga tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor, Jakarta Timur, Kota Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tapanuli Utara, Toba Samosir dan Simalungun. Total harta tidak bergerak milik Luhut mencapai Rp244.019.517.000 atau Rp244 miliar.

Tak hanya itu, Luhut memiliki sumber pendapatan Luhut selama menjadi Menkomarves dan koordinator PPKM dengan sumber berikut:

Terkait itu, melihat Pasal 2 PP No 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administratif Menteri Negara, besaran gaji pokok menteri hanya Rp 5.040.000,00 (Rp5,04 juta) per bulan. Kemudian ditambah dengan Perpres No 7 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Peraturan ini mengatur tambahan penghasilan yang akan diberikan kepada semua pegawai di lingkungan Kementerian Maritim selain dari gaji pokok yang didapatkan tiap bulannya. Adapun tunjangan kinerja (tukin) khusus sesuai Perpes No 7/2020 untuk Menko Luhut diberikan sebesar 150 persen dari tukin eselon 1 di lingkungannya, terhitung sejak April 2019 lalu.

Dalam peraturan ini bisa dilihat jika tunjangan kinerja jabatan tertinggi sebesar Rp 29.085.000,00. Maka tukin yang akan didapatkan Luhut sekitar Rp43 juta per bulan. (TYO)

SHARE