IDXChannel - Pemerintah berupaya mengembangkan wisata kesehatan atau medical tourism. Salah satu batu loncatan dalam pengembangan industri wisata medis nasional adalah Indonesia Health Tourism Board (ITHB).
“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Luhut saat Rapat Koordinasi Pembentukan Indonesia Health Tourism Board, Rabu (15/9/2021)
Menko Luhut melanjutkan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan menunjukkan tren positif, terindikasi melalui pengeluaran di bidang kesehatan yang mencapai 337 dolar AS per kapita pada 2018, serta peningkatan Foreign Direct Investment di bidang kesehatan, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia dan RRT. “Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” ujar Menko Luhut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir secara virtual memaparkan, “Kemenkes selaku koordinator Pokja (kelompok kerja) Penyederhanaan Regulasi, saat ini sedang menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis,” jelas Menkes Budi.
Regulasi ini antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.