Hati-hati Kena Tipu Investasi Ilegal, Kenali Dulu Skema Ponzi Ini
Skema Ponzi yaitu modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri ataupun dari uang yang dibayarkan
IDXChannel - Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan pada investor diambil dari uang mereka sendiri ataupun dari uang yang dibayarkan investor berikutnya. Hal ini berbeda dengan konsep investasi yang memperoleh keuntungan secara individu ataupun perusahaan yang menjalankan operasi.
Biasanya penyelenggara skema Ponzi berjanji untuk menginvestasikan uang investor dan menghasilkan pengembalian yang tinggi dengan sedikit atau tanpa risiko. Namun dalam banyak kasus, penyelenggara skema Ponzi tidak menginvestasikan uangnya. Sebaliknya, mereka menggunakannya untuk membayar para investor yang berinvestasi lebih awal dan mungkin menyimpan sebagian untuk dirinya sendiri.
Skema Ponzi memerlukan aliran uang baru yang konstan untuk bertahan. Ketika sulit untuk merekrut investor baru atau ketika sejumlah besar investor lama menguangkannya, maka skema Ponzi cenderung runtuh. Skema ini pertama kali dicetuskan pada 1920 oleh Charlez Ponzi dari Italia.
Penipuan skema Ponzi terbesar di dunia dilakukan oleh Bernard L. Madoff. Ia telah merugikan kliennya dengan nominal sangat besar, yakni mencapai USD65 miliar. Dengan mendirikan Bernard L. Madoff Investment Securities, Madoff menipu banyak pihak dari berbagai kalangan, mulai dari perorangan, badan amal, badan dana pensiun, hingga pengelola investasi.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pada 2009. Madoff menjalani masa hukuman 150 tahun di penjara federal Butner, North Carolina, Amerika Serikat. Namun pada April 2021, ia meninggal dunia. Diketahui, Bernard L. Madoff menderita penyakit gagal ginjal kronis dan beberapa penyakit lainnya.
Sementara di Indonesia, skema Ponzi mulai terjadi pada 1990. Penawaran investasi dengan skema Ponzi di Tanah Air pernah dilakukan oleh MeMiles, Pandawa Group, Manusia Membantu Manusia (MMM), Abu Tours, hingga First Travel Anugerah Karya Wisata.
Diperlukan kehati-hatian agar tidak terjebak dalam skema Ponzi ini. Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (25/2/2022), berikut ciri-ciri investasi skema Ponzi.
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat, serta risiko yang sedikit bahkan tanpa risiko.
- Model bisnis investasi tidak jelas.
- Produk investasi biasanya dari luar negeri.
- Staf penjualan mendapat komisi ketika berhasil merekrut orang.
- Ketika investasi akan ditarik, justru diimingi dengan bunga yang lebih tinggi.
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat sebagai figur.
- Pengembalian mengalami kemacetan di tengah-tengah.
(FHM)