ECONOMICS

Hati-hati Terjebak Godaan DP Nol Persen

Rista Rama Dhany 19/02/2021 06:53 WIB

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kelonggaran uang muka kredit atau down payment (DP) hingga nol persen. 

Hati-hati Terjebak Godaan DP Nol Persen

IDXChannel - Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit sektor properti, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan kelonggaran uang muka kredit atau down payment (DP) hingga nol persen. 

Adapun, stimulus dari BI ini berupa pelonggaran aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Walau DP nol persen memberikan akses kemudahan bagi masyarakat memiliki rumah melalui kredit. Masyarakat yang ingin kredit rumah tidak perlu dipusingkan menyiapkan dana awal 25-30% dari harga rumah yang mau dibeli.

Dengan DP minimal 25-30%, orang yang mau beli harus menyiapkan setidaknya puluhan juta agar bisa kredit rumah. Hal yang tidak mudah didapatkan sebagian orang yang ingin kredit rumah.

Tetapi, bila tidak diperhitungkan dengan matang, kredit tanpa DP juga memiliki risiko lebih besar. Apa saja, berikut risiko kredit rumah tanpa DP:

1. Tanpa DP, cicilan rumah semakin besar
2. Semakin cicilannya besar, maka semakin besar pula bunga bank yang harus dibayar
3. Makin kecil cicilan rumah per bulan, maka masa bayar cicilan semakin panjang bisa hingga bertahun-tahun.

Kredit DP nol persen memang memberikan kemudahan bagi kita dalam membeli rumah, tapi bila tanpa perhitungan matang, dan tanpa penghasilan yang cukup, risiko kredit macet dikemudian hari akan semakin besar, dan kita harus kehilangan rumah yang sudah kita cicil beberapa tahun.

Risiko kredit macet ini juga menjadi beban bagi bank. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%.

“Pelonggaran LtV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. (RAMA)

SHARE