Heboh! Obat Kanker Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS tidak menetapkan obat apa saja yang ditanggung atau tidak.
IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merespon terkait isu adanya obat kanker yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan BPJS tidak menetapkan obat apa saja yang ditanggung atau tidak.
"Saya kira clear ya, BPJS Kesehatan tidak menetapkan obat apa saja yang dimasukkan dalam skema program JKN-KIS," ujar Iqbal kepada MNC Portal, Rabu (25/5/2022)
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan jika kedua obat dari kanker kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Ditentukan oleh tim Formularium Nasional (Fornas) yang isinya ialah ahli kesehatan.
Menentukan apakah obat kanker tersebut, masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Sehingga dipastikan bukan pihak BPJS, yang menentukan obat apa yang masuk dalam layanan kesehatan.
"Fornas itu kan dinamis ya, sesuai keputusan tim fornas untuk menetapkan obat kanker mana yang masuk dalam program JKN-KIS. Tim fornas semua ahli ya. Soal farmakologi," tambah Iqbal
Sehubungan dengan obat kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Iqbal mengatakan saat ini obat yang Bevacizumab pada tahun 2022 tidak masuk dalam Fornas tahun 2022.
Sehingga hanya obat Cetuximab yang masih masuk dalam layanan kesehatan. Artinya masih ditanggung oleh pemerintah atau BPJS. "Bevacizumab tahun ini tidak masuk fornas," ucap Iqbal menambahkan
"Cetuximab masih masuk" katanya
Sebelumnya, pada tahun 2019 diketahui pemerintah melalui BPJS tidak lagi menanggung obat kanker usus Bevacizumab dan Cetuximab. Kebijakan tentang penghapusan kedua jenis obat tersebut tercantum dalam; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Fornas.
(SAN)