ECONOMICS

Heboh Soal PPN Sembako, Stafsus Kemenkeu: Tidak Saat Ini, Nanti Setelah Ekonomi Pulih

Rina Anggraeni 11/06/2021 20:52 WIB

Rencana pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan hadirkan kontroversi. Ini penjelasan stafsus Kemenkeu.

MNC Media

IDXChannel - Rencana pemerintah melakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan hadirkan kontroversi sejumlah kalangan. Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memastikan  penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini. Namun, penerapan PPN ini akan dilakukan  setelah kondisi ekonomi mulai pulih.

"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).

Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Fadhil Hasan menilia bahwa kenapa polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena terdapat distrus tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.

“Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif.  Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial.  Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi," katanya.

Dia  menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi kebijakan yang rasional.  Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada konteks yang lebih luas yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber daya manusia pajak

“Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan," tandasnya. 

(IND) 

SHARE