ECONOMICS

HET Minyak Goreng Berlaku Hari Ini, Pedagang Pasar Masih Jual Rp19.000 per Liter

Iqbal Dwi Purnama 01/02/2022 13:23 WIB

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500-Rp14.000 per Liter.

Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500-Rp14.000 per Liter. (Foto: Iqbal/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beberapa produk minyak goreng. Seperti minyak goreng curah yang dibanderol dengan harga Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 yang berlaku mulai hari ini, Selasa (1/2/2022).

Meski demikian pantauan MNC Portal di Pasar Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat harga minyak goreng curah masih dijual dengan harga yang lama, yaitu Rp19.000 perkilonya.

"Kalau menjual minyak goreng masih menggunakan harga yang lama, menang sebelumnya sudah mengajukan untuk mendapatkan minyak itu, tapi mereka bilang tidak bisa, harus dihabiskan dulu," ujar Soleh, salah satu pedagang minyak Goreng di Pasar Pondok Gede saat ditemui MNC Portal.

Soleh mengaku saat ini dirinya hanya menjual barang yang disesuaikan dengan modal yang dikeluarkan saat belanja minyak curah. Sebab jika harus mengikuti arahan pemerintah yang langsung menurunkan harga minyak, itungannya tidak masuk dari modal yang dikeluarkan.

"Saya dan kawan-kawan pedagang ini merasa bingung, modalnya masih tinggi, tapi kok harga sudah turunin," sambung Soleh.

Pedagang lain bernama Santo juga mengatakan hal senada dengan Soleh, bahwa masih menjual minyak dengan harga yang lama yaitu Rp37 - 40 ribu untuk dua liternya. Bukanya Santo meninggikan harga, namun memang sampai saat ini memang belum mendapatkan minyak murah yang dimaksud pemerintah.

"Ditoko masih harga normal, karena kita masih belum dapat bersubsidi, kalau di TV kan sudah harga subsidi ya, tapi di pasar ini belum dapat," sambung Santo.

"Kalau dampak kerugian ada, soalnya ada pengurangan pembeli juga, terus harga yang dicari juga harga yang murah, mau tidak mau ya kita jual modal," tuturnya.

Pedagang lain bernama Sari juga masih belanja minyak ke agen dengan menggunakan harga yang lama. "Saya menjual masih dengan harga minyak yang lama, karena saya tidak mendapat minyak yang subsidi," pungkasnya.

Pemerintah sudah dua kali menerbitkan kebijakan untuk mengatur stabilitas harga minyak goreng. Pertama melalui penetapan kebijakan satu harga minyak Rp14.000 melalui Permendag Nomor 3 tahun 2022, dan yang terbaru adalah Permendah Nomor 6 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini. (TIA)

SHARE