Hewan Ternak Boleh Dilalulintaskan Tanpa Tes PMK, Ini Syaratnya
Para peternak diminta kooperatif jika ada petugas datang untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan ternak yang rentan tertular wajah PMK.
IDXChannel - Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), Wiku Adisasmito, mengatakan hewan ternak yang sudah mendapat vaksin PMK minimal dosis satu bisa dilalulintaskan tanpa melalui tes virus PMK.
"Sebagai penyesuaian terhadap dinamikanya lalu-lintas hewan, ditetapkan ketentuan bahwa hewan yang telah di vaksin minimal dosis satu dapat dilalulintaskan tanpa melalui test deteksi virus PMK," ujar Wiku dalam konferensi pers update penanganan PMK, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, secara ilmiah hewan yang sudah divaksin memiliki kekebalan penyakit yang lebih baik dibandingkan yang tidak. Jika terpapar virus PMK pun akan mengalami gejala klinis yang lebih ringan.
"Hewan yang sudah divaksin memiliki risiko penularan yang lebih rendah, selain itu menurut jurnal ilmiah, kekebalan yang didapatkan hewan setelah vaksinasi hewan akan mencapai minimal 90%," sambung Wiku.
Hal tersebut yang mendasari hewan yang sudah mendapatkan vaksin minimal satu dosis sudah boleh dilaluilintaskan ke berbagai daerah meski status warna zonasi berbeda.
Wiku meminta para peternak kooperatif jika ada petugas datang untuk memberikan vaksinasi terhadap hewan ternak yang rentan tertular wajah PMK. Karena dengan vaksinasi yang masih bisa memulihkan lebih cepat kondisi peternak yang rugi akibat adanya virus tersebut.
"Kegiatan vaksinasi akan berdampak pada pemulihan ekonomi khusunya peternak, dengan terlindungi ternak, diharapkan aktivitas sektor peternakan akan kembali maksimal, sehingga peternak dapat memperoleh keuntungan," pungkasnya. (NIA)