Hindari Konflik Manusia vs Hewan yang Dilindungi, DPR Siapkan Regulasi Khusus
Demi meminimalisir konflik antara manusia dengan hewan yang dilindungi, Komisi IV DPR berkomitmen memberikan atensi penuh terhadap konservasi hayati.
IDXChannel - Demi meminimalisir konflik antara manusia dengan hewan yang dilindungi, Komisi IV DPR RI berkomitmen untuk memberikan atensi penuh terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Saat ini DPR RI tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.
Pada Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung pada 2-3 September kemarin, berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, yang menyatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati. Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.
“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” ujar Alue Dohong di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Selain itu, Panja Komisi IV DPR RI juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.
“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi menyebutkan satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR RI untuk percepatan penyusunan Perubahan Undang-Undang dan segera mengesahkannya.
"Ini demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia," katanya. (TYO)