ECONOMICS

Hindari Korupsi, Indofarma Tegaskan Pengadaan 50 Juta Dosis Vaksin Covovax Dikawal KPK

Aditya Pratama 04/09/2021 16:23 WIB

Dalam pengadaan vaksin Covovax, INAF menegaskan adanya pengawalan KPK. 

Hindari Korupsi, Indofarma Tegaskan Pengadaan 50 Juta Dosis Vaksin Covovax Dikawal KPK (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Genjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Menteri Kesehatan melalui surat Nomor SR.03.03/Menkes/872/2021 tanggal 15 Juli 2021 memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan atau menunjuk PT lndofarma Tbk (INAF) melakukan importasi vaksin Covid-19. Dalam pengadaan vaksin ini, INAF menegaskan adanya pengawalan KPK

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Perseroan telah melakukan kerja sama dengan penyedia vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL), India sebanyak 50 juta dosis pada tahun 2021.

"Novavax, Inc dan SIIPL telah melaksanakan kerja sama lisensi untuk pengembangan dan komersialisasi NVX‑CoV2373, kandidat vaksin COVID-19 Novavax, Inc, untuk Low Middle Income Countries (LMIC) dan India," tulis keterangan manajemen INAF dikutip, Sabtu (4/9/2021).

Berdasarkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan Perseroan untuk pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) pada tanggal 24 Agustus 2021.

KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax (Novavax, Inc) yang dilakukan oleh Perseroan. Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi.

Perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada tanggal 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.

Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di Perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil. Perseroan terus melaksanakan program pemeliharaan kepedulian anti penyuapan SMAP ISO:37001.

(IND) 

SHARE