IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut sanksi pemotongan gaji pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran etik hanya akan menjadi bahan tertawaan publik.
Arsul kemudian menegaskan, sanksi berat yang seharusnya diberikan itu berupa penonaktifan atau pemberhentian sementara hingga tetap.
“Mestinya sanksi berat untuk pelanggaran berat itu penonaktifan atau pemberhentian sementara atau tetap. Kalo cuma potong gaji pokok disebut sebagai sanksi berat, maka ini akan jadi bahan tertawaan publik yang akan menjatuhkan martabat KPK sebagai lembaga penegak hukum,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK merubah aturan sanksi kode etik. Di mana memindahkan terkait pemotongan gaji atau pendapat dari sanski berat.
“Pindahkan sanksi terkait pemotongan gaji atau pendapatan itu dr sanksi berat,” ujarnya.