HIPMI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan Pajak Karbon
BPP HIPMI meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang pajak karbon. Sebab, regulasi itu diperlukan untuk mengurangi dampak emisi C02.
IDXChannel - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang pajak karbon. Sebab, regulasi itu diperlukan untuk mengurangi dampak emisi C02.
Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, menjelaskan perlu adanya sikap pemerintah terkait dengan bahayanya C02 terhadap masa depan lingkungan di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga terikat dengan perjanjian Paris Agreement, di mana target penurunan emisi menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan.
"Saat ini tren global mengarah pada kegiatan ekonomi yang lebih hijau sehingga kebijakan soal Pajak Karbon ini penting untuk dieksekusi secepatnya," ujar Buchari, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, ke depan perlu adanya perbaikan teknologi dan sumber daya manusia sebagai penunjang implementasi dari kebijakan pemerintah terhadap masa depan lingkungan lewat regulasi yang tepat serta kompatibel.
“Saya melihat kebijakan untuk menerapkan pajak karbon dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan,” tuturnya.
Namun, upaya penurunan emisi CO2 harus memperhatikan aspek ekonomi, sehingga penerapan pajak karbon tidak berdampak pada menurunnya kinerja perekonomian di Indonesia. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Swedia dan beberapa negara lainnya yang dianggap sukses.
"Penerapan pajak karbon di Swedia terbukti mampu menurunkan emisi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan di mana perusahaan-perusahaan di Swedia berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi yang lebih efisien sehingga pemakaian energi dapat berkurang,” ujarnya.
(FRI)