IDXChannel - Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon.
Implementasi pajak karbon nantinya akan sejalan dengan berlakunya instrumen bursa karbon sehingga dunia usaha memiliki opsi dalam mengurangi emisi mereka.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan, opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada pemerintah.
“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” ucap Suahasil dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution (NDC) dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.