IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan investasi senilai RP1,96 triliun kepada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI).
Seluruh dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Investasi tersebut dipayungi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026.
"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," bunyi Pasal 1 ayat (2) dari beleid perpajakan tersebut, dikutip Sabtu (27/6/2026).
Berdasarkan dokumen PMK tersebut, distribusi penempatan dana tunai pemerintah Indonesia disalurkan secara spesifik kepada tiga institusi multilateral.