ECONOMICS

Holywings Bekasi Ditutup, Ini Nasib 60 Karyawannya

Jonathan Simanjuntak/MPI 29/06/2022 13:10 WIB

Holywings di Summarecon Bekasi resmi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.

Holywings Bekasi Ditutup, Ini Nasib 60 Karyawannya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Holywings di Summarecon Bekasi resmi ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Terdapat sekitar 60 karyawan yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut.

General Manager Holywings, Yuli Setiawan mengatakan ada sekitar 60 karyawan yang akan di rumahkan. Karyawan-karyawan tersebut terdiri mulai dari office boy hingga staff tingkat atas.

“Total 50-60 karyawan (Holywings Bekasi) yang di rumahkan, yang dirumahkan semua operasional,” kata Yuli dikutip Rabu (29/6/2022).

Puluhan karyawan tersebut dipastikan akan menerima gaji pada bulan Juni 2022 ini. Namun, untuk gaji pada bulan-bulan mendatang belum bisa dipastikan akan diberikan.

“Kita kan masih ikutin bulan sebelumnya yah, karena gaji masih jalan, karena masuk bukunya kan bulan Juli, pas istirahat kemungkinan gak gajian,” jelas dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel Holywings Forest yang terletak di kawasan Summarecon Bekasi, Kota Bekasi. Penyegelan didasari lantaan Holywings tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Satpol PP hari ini kita melakukan kegiatan penyegelan atau pemberhentian kegiatan di lokasi Holywings ini,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Abi menjelaskan Perda yang dilanggaran yakni Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait adaptasi tatanan baru. Sementara Perwal Bekasi yang dilanggar yakni Nomor 52 a tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. (RRD)

SHARE