ECONOMICS

Honda Masih Tunggu Aturan Legal Diskon 100 Persen PPnBM

Intan Rakhmayanti 22/06/2021 20:06 WIB

Kalangan industri otomotif seperti Holda, masih meninggu aturan legal yang dikeluarkan pemerintah terkait perpanjangan diskon 100 persen PPnBM.

Honda Masih Tunggu Aturan Legal Diskon 100 Persen PPnBM (FOTO: MNC Media)

 IDXChannel - Kalangan industri otomotif seperti Holda, masih meninggu aturan legal yang dikeluarkan pemerintah terkait perpanjangan diskon 100 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru 1500 cc hingga Agustus 2021.

Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy, mengatakan pihaknya masih menunggu sampai seluruh instrumen legal sebagai dasar hukum dirilis. 

Ia menilai bahwa pemerintah selalu memonitor perkembangan dari relaksasi PPnBM sejak tahap satu laly. 

"Dan dengan mempertimbangkan banyak aspek akan memberikan langkah yang tepat agar perekonomian Nasional dapat cepat pulih melalui industri otomotif ini," ujar Billy saat dihubungi, Selasa (22/6/2021). 

Sejauh ini di Honda, semua model yang mendapatkan relaksasi PPnBM mengalami peningkatan pemesanan cukup tinggi. 

Mulai dari  Brio Urbanite, CRV, HRV, City HB sampai Mobilio mengalami inden cukup lama sampai July. Bahkan ada beberapa dealer yang harus inden sampai Agustus. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor sampai Agustus 2021. Tujuan memperpanjang kebijakan tersebut salah satunya untuk menggairahkan sektor industri nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang mengungkapkan, melihat efek positif kebijakan insentif PPnBM tersebut, pemerintah sepakat untuk penjualan mobil 4x2 di bawah 1500 cc diberikan perpanjangan diskon PPnBM Ditanggung Pemerintah 100 persen hingga Agustus 2021, dan setelahnya sampai Desember 2021 diskon diberikan 50 persen.
“Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, saat ini ada 21 perusahaan otomotif di Indonesia dengan potensi kapasitas produksi 2,35 juta unit per tahun, yang melibatkan pekerja langsung sebanyak 38 orang dan pekerja di rantai industri sebanyak 1,5 juta orang.

(RAMA)

SHARE