Honorer 2023 Bakal Dihapus, Wagub DKI: Mereka Pendukung Kekurangan PNS
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah soal honorer.
IDXChannel - Pemerintah Pusat (Pempus) bakal meniadakan tenaga honorer mulai 2023 mendatang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah soal honorer.
"Memang tenaga honerer itu menjadi pendukung melengkapi kekurangan dari jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ada, untuk itu kita berharap nanti kebijakan yang diambil Pempus tentu akan memperhatikan keterbutuhan kita akan tenaga, SDM (Sumber Daya Manusia), untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada, memang kebutuhan tenaga honorer dibutuhkan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.
Ariza secara blak-blakan menyebut bahwa tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI melampaui jumlah tenaga PNS. Bahkan menurutnya tenaga honorer di Indonesia pun jumlahnya cukup besar.
"Tentu seperti yang kita ketahui di Jakarta ini kita ini punya pegawai tenaga honorer itu jumlahnya jauh lebih besar dari pada PNS ya, bahkan di sekolah negeri, di puskesmas dimana mana, Karena nggak cuma di Jakarta tapi di seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer itu luar biasa besar," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menghapuskan tenaga kerja honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada 2023. Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut dikutip, Kamis (2/6).
(SAN)