ECONOMICS

Hutama Karya Klaim 7.507 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Indrapura-Kisaran

taufan sukma 13/04/2024 01:39 WIB

ruas tol fungsional telah melalui tahapan uji laik fungsi (ULF) dan telah dikeluarkan surat laik operasi (SLO) oleh Dirjen Bina Marga pada 28 Maret 2024.

Hutama Karya Klaim 7.507 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Indrapura-Kisaran (foto: MNC media)

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) mengeklaim bahwa sedikitnya 7.507 kendaraan telah melintasi ruas tol fungsional Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran, selama periode Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Lalu lintas Harian Rata Rata (LHR) selama hari H dan H+1 Lebaran Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran sebanyak 7.507 kendaraan," ujar Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan resminya.

Menurut Adjib, Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran dioperasikan sejak 4 April 2024 hingga nanti 16 April 2024 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan demi mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pengoperasian fungsional ini dimulai pada 4 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 17.00 WIB, dan akan dilakukan selama 24 jam secara penuh," tutur Adjib.

Adjib menjelaskan, ruas tol fungsional tersebut telah melalui tahapan uji laik fungsi (ULF) dan telah dikeluarkan surat laik operasi (SLO) oleh Dirjen Bina Marga pada 28 Maret 2024.

"Bahwa seksi tol ini merupakan lanjutan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) sepanjang 15,6 km yang sebelumnya telah dioperasikan pada 10 November 2023, dan telah diberlakukan tarif pada 29 Februari 2024," tutur Adjib.

Karenanya, Adjibh mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk mengetahui tarif jalan tol dan mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas pada ruas jalan tersebut.

"Terlebih karena jalan tol ini baru saja secara resmi diintegrasikan dengan Tol MKTT (Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi) dan Kutepat (Kuala Tanjung -Tebing Tinggi - Parapat) sehingga pengguna jalan tol harus menggunakan satu kartu UE yang saat melintasi gerbang tol tersebut," ungkap Adjib.

Adjib juga menyatakan bahwa pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memantau seluruh informasi mudik di Trans Sumatera pada akun media sosial. (TSA)

SHARE